Analisis Pengelolaan Dana Desa pada Desa Dulangeya Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo
DOI:
https://doi.org/10.37195/jtebr.v1i1.16Keywords:
Dana Desa, Pengelolaan Dana DesaAbstract
Kompetensi sumber daya manusia dalam diri pelaksana kebijakan Dana Desa khususnya di bidang teknis masih kurang memadai yang berdampak pada kurangnya efektivitas pelaksanan program sehingga perlu pembinaan yang intensif untuk mengelola keuangan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tahapan pengelolaan Dana Desa yang meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan pengelolaan desa dana berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa baik dalam tahap perencenaan, tahap pelaksanaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014, namun masih perlu adanya pelatihan yang cukup untuk menambah kualitas sumber daya manusianya.
Downloads
References
BPKP (2015). Modul Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Bugin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dalam Ilmu Sosial Lainnya, Edisi Pertama, Jakarta. Kencana
Chandra, Kusuma Putra. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Kasus Pada Desa Wonorejo, Kecamatan Singo Sari, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6. Hal. 1203-1212
Fadhil, Azhar. (2017). Akuntabilitas Dana Desa (Studi Kasus pada Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Una-Una. Tesis. Universitas Hasanuddin
Hasibuan, Melayu S.P. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara
Husna, Saifatul dan Syukriy Abdullah. (2016). Kesiapan Aparatur Desa dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa secara Akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi pada Beberapa Desa di Kabupaten Pidie). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 282-293.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan. http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2017/08/Menteri-Keuangan-keynote-speech.pdf (Di akses 5 Desember 2019)
Kusharyanti. (2003). Pengaruh Akuntabilitas Terhadap Kinerja Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir.
Meutia, Intan dan Liliana. (2017). Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. Volume 8, Nomor 2 Hal. 336-352
M Rinaldi Aulia. (2016). Analisis Pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa Campango dan Nagari Sikucur Kabupaten Padang Pariaman.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
Permendagri 113 Tahun 2014. Tentang Pengeloaan Keuangan Desa
Siddiq, Rifhi. (2006). Antropologi Sosial. Jakarta : Pustaka Setia.
Siti, Ainun. (2008). Peningkatan Daya Saing UKM untuk mendukung Program PEL. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Jakarta : Graha Sucifindo.
SK Menteri dalam Negeri Nomor :140/640 Tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa
Sulumin, Hasman Husin. (2015). Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Donggala. e-Jurnal Katalogis, 43-53. Sumiati. 2015. Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. e-Jurnal Katalogis, 135-142.
Thomas. (2013). Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tanah Tidung. Jurnal Tidak Diterbitkan. Tana Tidung: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.
Tikollah M. Ridwan dan M. Yusuf. (2018). Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Vol 1 No.1 Hal 87-96
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang No. 22/1999 Tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Desa